Politik

Ini Alasan Panja DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemilu Secara Tertutup

Komisi II DPR menyebut rapat Panja RUU Pemilu masih tertutup karena pembahasan baru memasuki tahap perancangan draf.

Ini Alasan Panja DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemilu Secara Tertutup
Komisi II DPR menyebut rapat Panja RUU Pemilu masih tertutup.

fin.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu masih berada pada tahap perancangan draf. Karena itu, rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas rancangan tersebut masih digelar secara tertutup.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan, pembahasan saat ini masih digunakan untuk menampung berbagai kepentingan sebelum rancangan draf tersebut masuk ke tahap berikutnya.

"Ini kan baru baru draf. Baru menampung berbagai irisan kepentingan dari yang paling filosofis, ideologis, sosiologis, sampai technocratic engineering konstitusi dengan berbagai kepentingan yang ada," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Hari ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat Panja RUU Pemilu bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. Rapat tersebut berlangsung tertutup hingga selesai.

Pembahasan Masih Fokus pada Substansi

Aria menjelaskan, Panja RUU Pemilu masih membicarakan substansi persoalan mendasar terkait berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam revisi UU tersebut.

Menurut dia, pembahasan yang masih berada pada tahap awal tidak seharusnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Jangan sampai pembahasan yang masih bersifat mentah itu justru menimbulkan gaduh di publik," imbuhnya.

Dalam proses penyusunan tersebut, Komisi II DPR RI telah menerima sekitar 62 narasumber untuk memberikan masukan mengenai RUU Pemilu.

Sementara itu, BKD juga telah mengadakan rapat penyusunan naskah RUU tersebut puluhan kali. Rapat itu melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai pihak politik dalam rangka evaluasi pemilu yang sebelumnya sudah digelar.

Aria memastikan Komisi II DPR RI tetap berkomitmen memberikan ruang yang luas bagi keterlibatan publik ketika pembahasan RUU Pemilu berlangsung.

Undang-undang yang nantinya dibentuk juga harus menyesuaikan banyak hal dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ini (sekarang) hanya sekadar menyinkronkan rancangan draf yang mau kita masukkan, setelah draf masuk pun nanti juga masih ada tim dari masing-masing fraksi," katanya.

Bahtra Banong Ditunjuk Pimpin Panja

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.

Berita Terkait