Hukum dan Kriminal . 08/10/2026, 19:09 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Dua orang saksi dari PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Kedua Saksi yang memenuhi panggilan adalah MH dan EP, keduanya dari Inhutani V.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Dalam prosesnya, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Kejagung telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media