Politik . 08/10/2026, 20:08 WIB

Komisi II DPR Pelajari Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyinggung pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.

"Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Bahtra menyebut Komisi II DPR belum memperoleh salinan resmi putusan MK tersebut secara kelembagaan. Meski demikian, dia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah.

MK sebelumnya menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10) dengan alasan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Perkara itu diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan tersebut pada pokoknya menentukan bahwa pihak yang mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, MK tetap memberikan pertimbangan terhadap substansi persoalan yang diajukan. Hal itu dilakukan karena terdapat kondisi khusus terkait syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai belum pernah menjadi objek persoalan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Mahkamah juga mempertimbangkan status Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, persoalan tersebut dinilai tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres.

Atas dasar itu, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan pertimbangan hukum mengatakan fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran pada substansinya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Putusan tersebut kini menjadi salah satu hal yang akan dipelajari Komisi II DPR sebelum menyampaikan sikap atau pandangan lebih lanjut kepada publik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com