Hukum dan Kriminal

KPAD Bekasi Pertanyakan Putusan Bebas Terdakwa Pencabulan Balita

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan terdakwa berinisial SS dalam perkara pencabulan terhadap balita berinisial N.

KPAD Bekasi Pertanyakan Putusan Bebas Terdakwa Pencabulan Balita
Foto Ilustrasi (Ist)

fin.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan terdakwa berinisial SS dalam perkara pencabulan terhadap balita berinisial N.

Novrian mengaku mempertanyakan putusan di tingkat banding tersebut. Terlebih, perkara yang sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi disebut telah didukung sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Menurut Novrian, kasus tersebut menjadi perkara pertama selama dirinya memimpin KPAD Kota Bekasi yang membuat pihaknya mempertanyakan hasil proses hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini baru kasus selama saya menjabat di KPAD ini yang pertama kali sebenarnya banding kasus seperti ini terhadap anak, alat bukti sudah cukup bahkan ada lebih dari dua alat bukti sebenarnya, salah satunya psikologi," ungkap Novrian di Bekasi, Kamis, 8 Oktober 2026.

Putusan bebas PT Bandung menjadi perhatian karena sebelumnya PN Bekasi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada SS pada 3 Juni 2026.

Perbedaan putusan antara tingkat pertama dan banding tersebut mendorong KPAD Kota Bekasi untuk menelusuri lebih jauh proses hukum yang telah berlangsung.

Novrian mengatakan pihaknya masih berupaya mengetahui bagian dari proses perkara yang dinilai perlu dipertanyakan hingga akhirnya terdakwa dibebaskan pada tingkat banding.

"Kenapa dia seperti ini? Ada proses yang salah di mana? Nah itu yang hari ini masih kami coba dalami," katanya.

KPAD Kota Bekasi juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk membahas kemungkinan langkah hukum berikutnya.

Koordinasi tersebut dilakukan guna mencari pilihan hukum yang dapat ditempuh agar kepentingan serta keadilan bagi korban tetap menjadi perhatian.

"Dengan kejaksaan kita berkoordinasi dan kita akan duduk bareng, mau mencari formulasi sebenarnya, formulasi untuk bagaimana keadilan bagi korban bisa terpenuhi saat ini," pungkasnya.

Selain proses hukum, KPAD turut menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Novrian menilai seluruh bukti perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk bukti digital yang berkaitan dengan perkara.

Ia menilai pemeriksaan oleh ahli digital forensik diperlukan untuk menguji kembali bukti tersebut secara objektif dan melihat kesesuaiannya dengan pertimbangan yang digunakan dalam putusan banding.

"Kalau dibandingkan apple to apple sebenarnya itu perlu diuji kembali nih, perlu diuji kembali bukti dari keputusan tersebut dengan ahli digital forensik," tandasnya.

Dimas Rafi/Disway

Berita Terkait