Politik . 08/10/2026, 19:35 WIB

KPU Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran Usai Putusan MK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

KPU menyatakan menghormati putusan yang dibacakan MK pada 6 Oktober 2026 tersebut, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya berkewajiban menjelaskan kepada publik mengenai pelaksanaan tugas serta dasar pengambilan keputusan, termasuk dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Menurutnya, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pilpres 2024 dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

"Telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku," katanya dalam keterangan yang diterima, 8 Oktober 2026.

Afifuddin menjelaskan, dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif. Dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," ujarnya.

KPU, kata Afifuddin, mendasarkan pemeriksaan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang mempunyai kewenangan dalam menyetarakan pendidikan yang diperoleh dari luar negeri.

Pertimbangan lainnya, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Saat verifikasi dokumen untuk Pilpres 2024 berlangsung, surat tersebut juga belum dicabut maupun dibatalkan.

Dengan kondisi tersebut, KPU menyatakan dokumen yang digunakan masih sah dan berlaku karena belum ada lembaga atau instansi berwenang yang membatalkannya.

"Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang," jelasnya.

Afifuddin menyebut pemeriksaan yang dilakukan KPU pada 2023 tidak menemukan keadaan yang memunculkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Hal itu didasarkan pada instansi penerbit, status keberlakuan, serta riwayat penggunaan dokumen.

Selain itu, KPU mengaku tidak menerima laporan dari masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

"Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu," pungkasnya.

Atas pertimbangan tersebut, KPU menilai tidak ada kondisi yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com