Nasional . 08/10/2026, 22:12 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Sebanyak 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercatat hingga 12 Mei 2026. Data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mencatat 38.023 korban yang tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Angka tersebut menjadi salah satu temuan dalam pengamatan situasi dan kajian tata kelola program MBG yang dilakukan Komnas HAM sejak April hingga September 2026.
Dalam prosesnya, Komnas HAM menggelar diskusi kelompok terpumpun, meminta keterangan sejumlah instansi, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, serta melakukan peninjauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain data tersebut, Komnas HAM mencatat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan tambahan 71 kejadian keracunan dengan 5.482 korban sejak 22 Juli 2026.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Kamis, 8 Oktober 2026, hasil pengamatan menemukan persoalan yang mencakup berbagai aspek pelaksanaan MBG.
Masalah tersebut mulai dari akses penerima manfaat, pemenuhan standar nutrisi, keamanan pangan, tanggap darurat, pemulihan korban, kebebasan berekspresi, hingga status pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Pramono, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan aspek operasional program. Ia mengatakan terdapat pula sejumlah hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG.
Hak tersebut antara lain hak atas kesehatan dan pangan yang layak, hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, kebebasan berpendapat dan berekspresi, rasa aman, serta hak atas pemulihan yang efektif.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, perbaikan tata kelola diperlukan untuk memastikan pelaksanaan MBG memenuhi hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta pekerjaan yang layak.
"Kami ingin menekankan kembali bahwa penyampaian hasil pengamatan situasi dan pengkajian terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kendala atau permasalahan operasional semata, tetapi memperlihatkan adanya urgensi perbaikan tata kelola program MBG secara struktural dan juga adanya urgensi untuk melaksanakan akuntabilitas negara terhadap persoalan-persoalan yang telah terjadi atau muncul selama pelaksanaan program MBG selama ini," kata Atnike.
Atnike mengatakan, MBG merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dalam jangka panjang ditujukan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
"Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai program hasil terbaik cepat, 'quick wins', yang tujuannya dalam jangka panjang mendukung Indonesia Emas 2045 yang cerdas dan produktif," katanya.
Karena itu, Atnike menegaskan hasil pengamatan dan kajian Komnas HAM perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola program secara menyeluruh serta penguatan akuntabilitas negara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media