NasDem Cek Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Sahroni Sebut Hoaks
Partai NasDem merespons beredarnya surat yang berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam dokumen tersebut tercantum nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar.
fin.co.id - Partai NasDem merespons beredarnya surat yang berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam dokumen tersebut tercantum nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar.
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu memiliki perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Dokumen tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan disertai satu berkas pendukung.
Isi surat menyebut Tonny Tesar meminta Pimpinan DPR RI menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.
Pada dokumen yang beredar juga terdapat tabel berisi nama-nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, sejauh yang terlihat, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum pada bagian kesediaan.
Wakil Ketua DPR RI dari Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan keaslian surat tersebut. NasDem, kata dia, akan melakukan pengecekan dan klarifikasi terlebih dahulu.
"Ya, itu saya lagi mau cek, ya. Saya mau cek, mau cari tahu, dan mau klarifikasi, ya," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Saan, NasDem juga masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran.
"Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai NasDem terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
Karena proses kajian masih berlangsung, Saan mengatakan NasDem juga akan memastikan kebenaran surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem tersebut.
"Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," imbuhnya.
Berbeda dengan Saan yang menyatakan akan melakukan pengecekan, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni secara tegas membantah keberadaan surat tersebut.
"Hoaks, hoaks itu, nggak ada," kata Sahroni.
Surat itu beredar setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satunya berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan salah satu dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran, yakni certificate of attendance, tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan.
“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.
MK selanjutnya mengaitkan dokumen tersebut dengan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai persyaratan penyetaraan ijazah.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut proses pengajuan penyetaraan ijazah membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar sesuai jenjang pendidikan, atau surat keterangan yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki bukti kelulusan pendidikan dari luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.