PDIP Minta KPU Buka Proses Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti pencalonan Pilpres 2024.
fin.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti pencalonan Pilpres 2024.
Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," kata Guntur dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Guntur, persoalan dokumen pendidikan tidak sebatas persoalan administratif dalam pencalonan. Ia menilai isu tersebut juga berkaitan dengan aspek kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses mendapatkan mandat dari masyarakat.
Baca Juga
Ia menambahkan, seluruh lembaga negara yang terlibat dalam tahapan pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan setiap persyaratan calon diperiksa secara benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guntur juga berpandangan bahwa pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk mendapatkan mandat rakyat memiliki kewajiban moral memberikan penjelasan apabila muncul persoalan terkait dokumen tersebut.
"Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," ujarnya.
Ia mengakui penyelesaian persoalan tersebut bukan perkara sederhana, termasuk bagi pemerintah. Namun, Guntur menekankan bahwa proses penyelesaiannya harus tetap mengacu pada aturan dan dilakukan secara terbuka.
"Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," katanya.
Guntur menyampaikan PDI Perjuangan berpandangan bahwa tidak ada kekuasaan yang seharusnya terlepas dari mekanisme koreksi. Menurut dia, persoalan integritas jabatan publik tidak semestinya hanya diselesaikan pada aspek formalitas hukum.
Baca Juga
"Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," ujar Guntur.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi salah satu ujian bagi penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Menurutnya, negara hukum bukan hanya berkaitan dengan proses memperoleh kekuasaan melalui prosedur, tetapi juga menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan dengan prinsip kebenaran, keadilan, etika, dan akuntabilitas.
Guntur turut menyinggung sejumlah catatan yang muncul dari lembaga negara sejak Pemilu 2024, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut dia, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi pembelajaran agar aturan dalam penyelenggaraan pemilu tidak kembali dilonggarkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Atas pandangan tersebut, PDI Perjuangan mendorong agar tahapan lanjutan terhadap persoalan itu dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai konstitusi. Guntur mengatakan lembaga yang memiliki kewenangan perlu diberikan ruang untuk menelusuri fakta, menentukan bentuk tanggung jawab berdasarkan kewenangan masing-masing, serta mengambil langkah korektif.
"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," pungkasnya.