Politik

PDIP Sebut Gibran Punya 2 Opsi Usai Putusan MK, Mundur atau Diimpeach?

Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.

PDIP Sebut Gibran Punya 2 Opsi Usai Putusan MK, Mundur atau Diimpeach?
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengakui partainya babak belur usai kontestasi Pemilu 2024.

fin.co.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.

Menurut Komarudin, salah satu opsi yang dapat ditempuh Gibran adalah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Ia mengaitkan pilihan tersebut dengan pernyataan Gibran yang selama ini disebutnya menunjukkan sikap taat terhadap hukum.

“Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu,” kata Komarudin kepada wartawan di DPR RI, Kamis, 8 Oktober 2026.

Sementara jika Gibran tidak memilih mundur, Komarudin menyebut DPR dapat mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut kemudian merujuk pada putusan MK yang dinilainya telah menguraikan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran.

Komarudin mengatakan proses di MK telah melewati batas waktu sehingga tindak lanjut persoalan tersebut, menurutnya, berada pada ranah lembaga lain. Ia menyebut DPR sebagai lembaga yang dapat memprosesnya melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.

“Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment,” tutur Komarudin.

Meski demikian, Komarudin menegaskan tindak lanjut tersebut tetap bergantung pada sikap dan keputusan DPR. Ia juga menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat lembaga negara, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai sikap Fraksi PDI Perjuangan di DPR terkait persoalan tersebut, Komarudin mengatakan belum ada pembahasan internal mengenai hal itu.

“Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” jawabnya.

Komarudin juga membuka kemungkinan adanya langkah lain di DPR, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket.

“kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.

Berita Terkait