Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Kembali Dijebloskan ke Lapas Tangerang!
Kemenimipas mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
fin.co.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Ia Kembali dijebloskan ke balik sel, setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diterimanya.
Pencabutan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, proses pemindahan berlangsung pada Kamis. Indra Kenz disebut kooperatif saat menerima keputusan pencabutan SK PB tersebut.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga
Kembali Jalani Masa Pidana
Dengan pemindahan itu, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.
Pencabutan PB tersebut sebelumnya direkomendasikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Baca Juga
Fasilitas Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong
Hasil temuan tersebut mencatat adanya tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.
Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Saat menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.