Penyidik Jampidsus Hadirkan Dua Saksi, Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM
Jampidsus memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM tahun 2018-2026.
fin.co.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM kembali ditangani penyidik pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam agenda penyidikan tersebut, dua orang saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kedua saksi itu berasal dari perusahaan yang disebut dalam perkara, yakni RK dari PT IPP dan PT PMM serta IT dari PT MS dan PT PMM.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Anang Supriatna, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM tahun 2018 sampai 2026.
Baca Juga
"Keduanya diperiksa sebagai bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangan tertulis.
Penyidikan Tetap Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Anang juga menjelaskan, dalam prosesnya, kegiatan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan berlangsung," lanjut Anang.
Satu hari sebelumnya, Rabu, 7 Oktober 2026, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa seorang saksi terkait kasus ini. Saksi yang diperiksa berinisial S.
Saksi tersebut diketahui berasal dari PT Timah Unit Kundur dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara.