Politik

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Perpres 27/2026 tentang perlindungan ojol resmi terbit. Aturan turunannya ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Perpres 27/2026 tentang perlindungan ojol resmi terbit.

fin.co.id - Setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi, aturan yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital akhirnya resmi dirilis.

DPR RI dan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres tersebut mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan dan pelaksanaan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya akan menerbitkan.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Aturan Turunan Ditargetkan Terbit 31 Desember 2026

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, Perpres tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan transportasi digital. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.

Pelaksanaan Perpres 27/2026 selanjutnya akan diperkuat melalui sejumlah peraturan turunan. Bambang mengatakan masing-masing aturan pelaksanaan itu akan diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait.

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan tersebut sudah terbit paling lambat pada 31 Desember 2026. Koordinasi setelah Perpres diterbitkan juga akan dilakukan untuk mendukung pelaksanaannya.

"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.

Kementerian UMKM Berperan Kawal Kemintraan Ojol-Aplikator

Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan bertugas mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Dasco juga menyampaikan bahwa kementerian-kementerian terkait nantinya akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas). Forum tersebut akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Berita Terkait