RUU LLAJ Masuk Babak Krusial, DPR Soroti Truk ODOL Kerap Jadi Pemicu Kerusakan Jalan
RUU LLAJ masuk babak krusial. DPR menyoroti truk ODOL dan meminta pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada sopir.
fin.co.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) memasuki babak krusial di DPR RI. Salah satu persoalan yang kembali mendapat perhatian ialah praktik truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai tidak cukup ditangani hanya dengan menindak pengemudi di lapangan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, menilai penanganan ODOL harus menyentuh pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara ini menolak jika sopir truk terus menjadi pihak yang dikorbankan dalam penegakan hukum.
“Penanganan ODOL tidak boleh berhenti di jalan dengan menindak pengemudi. Kita harus masuk ke hulunya,” cecar Ridwan, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026
Baca Juga
Truk ODOL Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan.
Menurut Ridwan, truk “obesitas” bukan hanya kerap merenggut nyawa pengguna jalan, tetapi juga menjadi biang kerok hancurnya infrastruktur jalan negara dan membebani APBN untuk biaya perbaikan.
Karena itu, ia menuntut agar revisi RUU LLAJ mempertegas rantai pertanggungjawaban hingga menjerat pihak korporasi. Pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, menurutnya, harus ditelusuri secara menyeluruh.
“Harus dikejar siapa yang memiliki kendaraan, siapa yang mengatur pengangkutan, siapa yang memuat barang, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” terangnya.
Pemerintah sendiri secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada parlemen pada 30 September 2026 lalu untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Transportasi Online Juga Jadi Sorotan
Baca Juga
Selain persoalan ODOL, Ridwan menyoroti perkembangan transportasi berbasis aplikasi (online) yang menurutnya membutuhkan pengaturan lebih jelas dalam revisi RUU LLAJ.
Ia memperingatkan agar laju perkembangan teknologi tidak berlari lebih cepat meninggalkan regulasi yang ada. Menurut Ridwan, sejumlah aspek penting dalam transportasi online harus mendapat kepastian melalui undang-undang.
“Keselamatan penumpang, perlindungan pengemudi, kepastian tarif, dan tanggung jawab aplikator harus jelas diatur dalam undang-undang,” tegas Ridwan.
Ridwan menilai relasi transportasi online tidak bisa lagi hanya dipandang murni sebagai hubungan bisnis antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator. Negara, kata dia, wajib hadir memastikan standar keselamatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas jika terjadi kecelakaan atau insiden di lapangan.