Politik

Soal Putusan MK Tentang Ijazah Gibran, PKS Minta DPR Cermati Sesuai Kewenangan

PKS menghormati putusan MK soal ijazah Gibran dan meminta DPR mencermatinya sesuai kewenangan konstitusional.

Soal Putusan MK Tentang Ijazah Gibran, PKS Minta DPR Cermati Sesuai Kewenangan
PKS menghormati putusan MK soal ijazah Gibran dan meminta DPR mencermatinya.

fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai tersebut menilai DPR RI dapat mencermati putusan itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu telah menjadi perhatian masyarakat luas sehingga perlu dicermati secara mendalam oleh DPR RI.

“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran," kata Pipin.

"Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.” Tegas Pipin.

PKS Soroti Standar Etika Presiden dan Wakil Presiden

Alumni Ilmu Politik UI ini mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut, menurut Pipin, tercermin dalam Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

“Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan.” Ujarnya

Pipin berharap tindaklanjut dari putusan MK, menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan demokrasi dan pengamalan sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Meyakinkan

Dalam Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Putusan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kemudian dihormati PKS, sementara DPR RI dinilai dapat mencermatinya sesuai fungsi konstitusional dan kewenangan yang dimiliki.

Berita Terkait