Politik . 08/10/2026, 20:14 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital akan dikoordinasikan melalui sebuah forum bersama tiga kementerian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, forum komunikasi tersebut akan melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Forum tersebut nantinya dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Dasco menyebut pembentukan forum diperlukan untuk mengoordinasikan pembuatan aturan turunan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpres tersebut.
"Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dasco menjelaskan, ketiga kementerian tersebut memiliki peran dalam mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan transportasi berbasis platform digital.
Pengaturan itu mencakup angkutan orang, tarif angkutan, hingga angkutan barang dan makanan. Karena itu, forum bersama tersebut akan mengoordinasikan pembuatan aturan turunan yang disusun oleh kementerian-kementerian terkait.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri mengatur tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang juga mencakup soal ojek online (ojol).
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital akan membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan tarif oleh aplikator.
Nezar berkomitmen agar aturan yang nantinya terbit dapat membuat para pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik sekaligus mendapatkan perlindungan.
"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media