Politik . 08/10/2026, 07:34 WIB

Usai Putusan MK, PDIP Dorong DPR Usut Gibran Lewat Pansus atau Hak Angket

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan administrasi pencalonan Gibran.

Menurut Deddy, salah satu opsi yang tersedia adalah pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket DPR.

"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," ujar Deddy Sitorus dalam pernyataannya yang disebarkan kepada wartawan, 7 Oktober 2026.

Deddy menilai putusan MK dapat menjadi pijakan untuk kembali memeriksa persoalan persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Ia menyoroti bagian putusan yang membahas tidak ditemukannya bukti mengenai kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran saat proses pencalonan.

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.

Menurut Deddy, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan seseorang yang kemudian terpilih sebagai Wakil Presiden.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," ujarnya.

Deddy juga menilai masih terdapat jalur hukum maupun mekanisme politik yang dapat ditempuh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," imbuh dia.

MK Tak Terima Gugatan PHPU

Sebelumnya, MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasan yang menjadi dasar adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com