Nasional

Antrean Haji Rawan Dimanipulasi, Kemenhaj dan Kemendagri Cocokkan Data Calon Jemaah

Kemenhaj dan Kemendagri mengintegrasikan data Siskohat dan Dukcapil untuk mencegah manipulasi usia serta data ahli waris dalam antrean haji.

Antrean Haji Rawan Dimanipulasi, Kemenhaj dan Kemendagri Cocokkan Data Calon Jemaah
Kemenhaj dan Kemendagri integrasikan data untuk cegah manipulasi usia calon jemaah haji.

fin.co.id - Manipulasi usia hingga rekayasa hubungan ahli waris menjadi contoh kecurangan yang ingin dicegah pemerintah dalam antrean keberangkatan haji. Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelaraskan data jemaah agar sesuai dengan identitas sebenarnya.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, salah satu modus yang pernah ditemukan adalah mengubah usia calon jemaah agar memperoleh prioritas keberangkatan bagi lanjut usia sekaligus kesempatan mendapatkan pendamping haji.

"Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," ujar dia.

Irfan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat. Menurutnya, integrasi data menjadi langkah penting untuk mencegah praktik yang bertujuan mempercepat keberangkatan dengan cara tidak semestinya.

"Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat," kata Irfan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Data Usia dan Ahli Waris Jadi Perhatian

Selain manipulasi usia, pemerintah juga menyoroti penyalahgunaan data dalam penggantian calon jemaah haji yang meninggal dunia. Aturan penggantian memungkinkan ahli waris, termasuk anak, menggantikan keberangkatan jemaah yang telah meninggal. Namun, menurut Irfan, celah muncul ketika hubungan keluarga dalam data direkayasa.

"Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya," kata Menhaj.

Untuk mencegah praktik tersebut, Kemenhaj dan Kemendagri mengintegrasikan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Melalui pemadanan ini, pemerintah mencocokkan sejumlah informasi penting, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga data ahli waris. Seluruh informasi tersebut diselaraskan dengan kondisi dan identitas sebenarnya di lapangan.

Nomor Antrean Jemaah Tidak Berubah

Kemenhaj menegaskan bahwa sinkronisasi data hanya bersifat administratif. Proses tersebut tidak akan mengubah atau menggeser nomor antrean atau nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jemaah.

Jemaah juga tidak perlu repot mengurus pemadanan data secara langsung. Sebab, sebagian besar proses integrasi berlangsung secara otomatis melalui sistem backend.

Kerja sama Kemenhaj dan Kemendagri tersebut ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama.

Berita Terkait