Hukum dan Kriminal

Bebas Bersyarat Bechi Dicabut, Kementerian PPPA Minta Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Kementerian PPPA mengapresiasi pencabutan bebas bersyarat Bechi dan meminta evaluasi sistem pemasyarakatan dengan mengutamakan perlindungan korban.

Bebas Bersyarat Bechi Dicabut, Kementerian PPPA Minta Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Kementerian PPPA mengapresiasi pencabutan bebas bersyarat Bechi.

fin.co.id - Terpidana kasus kekerasan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, sejak Kamis, 8 Oktober 2026. Pengembalian Bechi ke lapas menyusul pencabutan pembebasan bersyaratnya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), langkah yang mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menilai, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, terutama dalam menangani pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya memastikan hak dan keselamatan korban tetap terlindungi.

"Kasus ini perlu menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan pelaku tindak pidana kekerasan seksual," kata Arifah, Jumat, 9 Oktober 2026.

PPPA Tekankan Transparansi Pembebasan Bersyarat

Arifah menilai keputusan pemberian pembebasan bersyarat harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan dijalankan secara transparan serta akuntabel. Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin dihadapi korban ketika mengambil keputusan tersebut.

Pertimbangan itu diperlukan agar hak narapidana tetap berjalan seimbang dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Ke depannya kami berharap agar proses pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana dilakukan secara transparan sesuai dengan undang-undang, termasuk dengan memperhatikan risiko terhadap korban. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Kementerian PPPA berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama untuk membangun sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban. Dengan demikian, hak, keamanan, serta pemulihan korban tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Arifah juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih kuat dan kepatuhan terhadap prosedur agar pelaksanaan sistem pemasyarakatan tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Evaluasi pemberian pembebasan bersyarat, menurutnya, harus memperhatikan aspek perlindungan korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual.

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut

Pencabutan pembebasan bersyarat Bechi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 tahun 2026 tertanggal 30 September 2026. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menerima surat keputusan tersebut pada 6 Oktober 2026.

Setelah keputusan itu ditindaklanjuti, Bechi kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang sejak Kamis (8/10).

Kementerian PPPA berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memastikan proses pembebasan bersyarat berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga agar perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual tetap terjamin.

Berita Terkait