Politik

Denny Indrayana Sebut MK Beri Peluang ke DPR untuk Pemakzulan Gibran, Ngegas atau Nggak Nih?

Denny berharap DPR menindaklanjuti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Gibran sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan.

Denny Indrayana Sebut MK Beri Peluang ke DPR untuk Pemakzulan Gibran, Ngegas atau Nggak Nih?
Denny Indrayana (net)

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyoroti belum adanya langkah konkret DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Denny berharap DPR menindaklanjuti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Gibran sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan.

Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang bagi lembaga negara lain untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melalui mekanisme pemakzulan.

Meski masih berharap Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden, Denny mempertanyakan keseriusan DPR dalam merespons persoalan tersebut. Ia menilai hingga kini belum terlihat pergerakan konkret dari lembaga legislatif itu.

"Ya kalau secara harapan tidak boleh hilang, harapan tentu, itu optimisme namanya. Ya optimisme, tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?" kata Denny saat dihubungi, Kamis 8 Oktober 2026.

Denny Soroti Pertimbangan MK soal Ijazah Gibran

Denny menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran telah disampaikan secara jelas. Ia pun mempertanyakan bagaimana temuan tersebut akan disikapi, terutama oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Menurut Denny, MK telah memberikan ruang bagi lembaga lain untuk meneruskan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

"Tinggal lihat MK dengan terang benderang mau dibantah seperti apa bahasanya jelas kok tidak ada ijazah SMA sebagaimana syarat Undang-Undang Pemilu, sudah jelas itu, mau diputar-putar balik bagaimana orang, itu bahasanya Mahkamah Konstitusi. Nah, dan sebenarnya MK mengatakan 'Silakan lembaga lainnya meneruskan', kan begitu," ucapnya.

Denny berpendapat, jika tidak ada persoalan yang perlu ditindaklanjuti, MK tidak akan memberikan petunjuk mengenai kewenangan lembaga lain.

"Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas 'ini kewenangan lembaga lain', maksudnya kan pemakzulan, kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres," tegasnya.

Denny menegaskan, menurut pandangannya, kewenangan untuk melanjutkan proses tersebut bukan berada di tangan MK, melainkan lembaga lain, termasuk DPR RI.

Denny kembali menekankan pentingnya langkah konkret dari DPR setelah putusan MK tersebut. Ia menyebut harapan agar Gibran didiskualifikasi masih ada, tetapi realisasinya bergantung pada tindak lanjut yang dilakukan lembaga terkait.

"Ya tentu (berharap DPR bergerak), masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?" imbuhnya. *

Berita Terkait