Hukum dan Kriminal

Gasak Belasan Motor, 5 Komplotan Curanmor di Bogor Dibekuk

Polisi menangkap lima orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Gasak Belasan Motor, 5 Komplotan Curanmor di Bogor Dibekuk
Polisi menangkap lima orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

fin.co.id – Polisi menangkap lima orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu orang yang diduga menjadi eksekutor mengaku telah mencuri 15 sepeda motor selama September hingga Oktober 2026.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan melalui penggerebekan oleh Tim Resmob Bareskrim Polri bersama Tim Operasional Polsek Cileungsi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang tersebut diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mengambil sepeda motor hingga membantu pelarian dan menampung hasil curian.

"Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemetik, joki, hingga penadah,” kata Edison, Jumat 9 Oktober 2026.

Edison menjelaskan, aksi pencurian yang diduga dilakukan komplotan tersebut menyasar sejumlah kawasan perumahan di wilayah Cileungsi. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Griya Sentosa, Metland Limus Nunggal, dan Pasir Angin.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku. Barang bukti tersebut meliputi kunci letter T, kunci magnet, empat senjata tajam berupa golok atau badik, serta alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

"Kita sita barang bukti berupa kunci letter T, kunci magnet, empat senjata tajam berupa golok atau badik, alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri dugaan aksi pencurian lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kelima orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 591 tentang penadahan," pungkasnya.

Sandika Fadilah Rusdani/Disway Bogor

Berita Terkait