Hukum dan Kriminal

Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM, 2 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk periode 2018 hingga 2026.

Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM, 2 Saksi Diperiksa

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) untuk periode 2018 hingga 2026. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memeriksa dua orang saksi dari PT Timah Tbk dan PT PMM guna memperkuat proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat, 9 Oktober 2026.

"Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dia mengatakan, keduanya dimintai keterangan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara. Keterangan yang diperoleh diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Dia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Penanganan perkara juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

(Adm)

Berita Terkait