Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 09:41 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Masuk Tahap Gelar Perkara

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polda Metro Jaya segera menggelar perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret publik figur Betrand Peto. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pria berinisial BP selama kurang lebih delapan jam pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik melayangkan 54 pertanyaan untuk mendalami keterangan BP terkait laporan yang diajukan oleh pihak berinisial AW. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan evaluasi sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap BP merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.

"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Kemudian telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali informasi lebih jauh agar penyidik memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkara yang sedang ditangani.

Setelah seluruh bahan keterangan terkumpul, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA-PPO) akan menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan tindak lanjut.

"Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi.

Kepolisian belum mengungkap jadwal pasti gelar perkara tersebut. Informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan juga belum disampaikan.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual di wilayah Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, AW tercatat sebagai pelapor, sedangkan pria berinisial ATT atau BP menjadi pihak terlapor.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut diterima polisi pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," katanya di Jakarta, Senin, 14 September.

Dengan demikian, gelar perkara menjadi tahapan penting bagi penyidik untuk menilai hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com