Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 18:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024. Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan berlangsung, Jumat, 9 Oktober 2026. Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu ARJ selaku ASN pada Pemerintah Kota Bekasi," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kerja sama operasional antara perusahaan daerah tersebut dan PT Pertamina EP.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Keterangan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung proses pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan terhadap ARJ menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang didalami penyidik maupun kemungkinan pemeriksaan saksi lainnya dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

(Adm)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com