Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 13:01 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang perwira TNI AD berpangkat Letkol Infanteri bernama Arman ditahan Polisi Militer Kodam Jaya. Penahanan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan operasional judi online di sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2025.
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Nas mengatakan, Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan perwira TNI AD tersebut dalam dugaan praktik perjudian daring itu.
Kasus ini bermula ketika TNI AD mengungkap dugaan aktivitas operasional judi online di salah satu rumah di KPAD Cijantung pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan sistem judi online.
Sebanyak 11 warga sipil turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.
Hingga kini, pihak TNI masih mendalami penggunaan rumah tersebut serta mengusut pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online di lokasi itu. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media