Politik

Perpres Ojol Terbit, Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen dan Hak Pengemudi Diatur

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur biaya aplikasi maksimal 8 persen, kemitraan, transparansi tarif, dan perlindungan sosial pengemudi ojol.

Perpres Ojol Terbit, Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen dan Hak Pengemudi Diatur
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur biaya aplikasi ojol maksimal 8 persen.

fin.co.id - Biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen menjadi salah satu ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini juga mengatur hubungan kemitraan, transparansi tarif, perlindungan data pribadi, hingga jaminan sosial bagi pengemudi ojek online.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penerbitan peraturan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Pemerintah mengatur ekosistem transportasi digital dengan prinsip adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

"Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," kata Menhub, Jumat, 9 Oktober 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Cakupannya meliputi layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan.

"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan," ujarnya.

Biaya Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen

Sebelum Perpres tersebut terbit, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan itu mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital, termasuk batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen.

Ketentuan batas biaya tersebut juga tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut Dudy, pengaturan ini memberikan kejelasan mengenai biaya layanan aplikasi dalam transportasi orang berbasis platform digital.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” tutur Menhub.

Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Salah satunya melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan ketika menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Hak Pengemudi dan Perjanjian Kemitraan Diperjelas

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 turut memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian ini harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami oleh para pihak.

Dokumen tersebut mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Dudy menjelaskan, pengemudi berhak memperoleh informasi transparan mengenai biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi. Mereka juga berhak atas perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Selain itu, pengemudi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ucap Menhub.

Berita Terkait