PKS Minta DPR Telusuri Dugaan Masalah Aturan Pencalonan Gibran, Siapa Tanggung Jawab?
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi bahan komunikasi di antara sejumlah partai politik.
fin.co.id – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi bahan komunikasi di antara sejumlah partai politik. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut, DPR memiliki sejumlah mekanisme politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penggunaan hak angket.
Meski komunikasi antarpartai disebut mulai berlangsung, Mardani menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap resmi terkait usulan pemakzulan Gibran.
“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA. Nah, itu perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Mardani, DPR mempunyai sejumlah instrumen politik yang dapat dipertimbangkan untuk menelusuri persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara menyeluruh perkembangan komunikasi yang sedang berjalan di antara partai-partai politik.
Baca Juga
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ujarnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Selain menyoroti wacana pemakzulan, Mardani turut mempertanyakan proses pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia mengaku tidak dapat memastikan secara spesifik pembahasan pasal yang kini dipersoalkan ketika dirinya terlibat dalam panitia kerja (Panja) RUU Pemilu.
“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” katanya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Mardani meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai, penyelenggara pemilu perlu memberikan penjelasan terperinci mengenai proses pembahasan hingga penerapan aturan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja,” tutur Mardani.
Ia menekankan, penelusuran harus dilakukan secara mendalam agar persoalan yang dipermasalahkan dapat diketahui secara jelas. Menurutnya, pemeriksaan detail juga diperlukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan aturan.
Baca Juga
“Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya, ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” ujarnya.
Mardani menambahkan, apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau *mens rea* dalam pelanggaran oleh pihak terkait, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan etik penyelenggara pemilu.
“Ya yang pertama tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya, berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP,” katanya.
Mengenai usulan agar komisioner KPU yang saat ini menjabat tidak kembali dipilih dalam seleksi periode berikutnya, Mardani meminta agar persoalan tersebut diperiksa terlebih dahulu. Ia menilai, tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil penelusuran, bukan dengan langsung menyamaratakan seluruh komisioner.
“Yang jelas harus diperjelas dulu. Enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi satu-dua. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab, dari situ baru kita bisa lihat,” pungkasnya.