Hukum dan Kriminal . 09/10/2026, 05:52 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan. Keempatnya kembali bertemu dengan keluarga masing-masing di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 8 Oktober 2026 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama dengan Polres Kepulauan Aru serta sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," kata Alrasyidin di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pemulangan empat ABK kapal penangkap cumi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian yang telah disampaikan sejak awal penanganan kasus.
"Korban pertama adalah saudara Ilyas, korban kedua saudara Oktavian, korban ketiga adalah saudara Johan dan yang terakhir adalah saudara Syawal," ujarnya.
Dari empat korban tersebut, tiga orang telah diserahkan kepada keluarga masing-masing. Sementara itu, Syawal yang diketahui tidak memiliki keluarga atau hidup sebatang kara diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan.
Selain memfasilitasi kepulangan para ABK, kepolisian juga memastikan para korban memperoleh penanganan kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
“Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," kata dia.
Sementara itu, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap para ABK telah dilimpahkan kepada Polres Kepulauan Aru. Langkah tersebut dilakukan karena dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah hukum kepolisian setempat.
Adapun Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)Bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," kata dia.
Penyidikan dugaan TPPO tersebut berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan ABK KM Maulana 23. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media