Putusan MK Tak Akhiri Polemik Gibran, Dinamika Politik 2029 Mulai Mengemuka
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri perdebatan publik
fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri perdebatan publik. Isu tersebut justru berpotensi bergeser dari ranah hukum ke arena politik dan menjadi bagian dari perhitungan partai menjelang Pemilihan Presiden 2029.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia sekaligus pengamat politik, Arifki Chaniago, menilai putusan MK membuat kedua kelompok yang mendukung maupun menentang Gibran masih memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” ujar Arifki dalam keterangan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Arifki, berlanjutnya perdebatan tersebut dapat menimbulkan dua dampak politik yang berbeda. Di satu sisi, perhatian publik terhadap Gibran berpotensi meningkatkan eksposur dan popularitasnya. Di sisi lain, kelompok yang menentangnya masih dapat menggunakan isu tersebut untuk mempertanyakan legitimasi politiknya.
Baca Juga
“Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi exposure politiknya. Ini paradoks politik: isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas," terangnya.
Arifki juga menilai wacana membawa persoalan tersebut ke DPR, termasuk jika berkembang menjadi pembicaraan mengenai pergantian Wakil Presiden, akan memiliki konsekuensi politik yang kompleks. Persoalannya bukan semata-mata menentukan sosok pengganti, melainkan juga menghitung keuntungan dan pengaruh yang mungkin diperoleh partai politik.
“Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi Wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029. Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain Cak Imin, Bahlil atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi Wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar,” katanya.
Ia melihat dinamika politik menuju Pilpres 2029 semakin terbuka setelah ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak lagi menjadi penghalang pencalonan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memperluas pilihan konfigurasi pasangan calon yang dipertimbangkan partai politik.
“Partai politik sekarang tidak hanya menghitung siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo. Mereka juga mulai menghitung siapa yang bisa menjadi alternatif, bahkan siapa yang berpotensi menjadi lawan,” ujarnya.
Arifki bahkan menilai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon presiden secara terpisah pada 2029 dapat membuka peluang bagi munculnya figur alternatif yang tidak diperhitungkan sebelumnya.
Baca Juga
“Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri,” kata Arifki.
Karena itu, ia berpandangan bahwa polemik Gibran tidak cukup dipahami sebagai perdebatan mengenai persoalan hukum dan ijazah semata. Isu tersebut juga berkaitan dengan strategi partai politik dalam menyusun peta kekuatan dan menentukan arah koalisi menjelang pemilihan presiden mendatang.
“Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu,” pungkas Arifki.