Denny Indrayana Desak Prabowo Bersikap soal Putusan MK terkait Ijazah Gibran
Menurut Denny, sikap Presiden Prabowo berpotensi memengaruhi langkah partai-partai politik di parlemen
fin.co.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap terkait pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab politik Presiden Prabowo. Menurut dia, sikap kepala negara diperlukan untuk memperjelas arah pembahasan di parlemen, terutama karena Prabowo juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang memiliki pengaruh dalam koalisi pemerintahan.
"Ini adalah presidential issues. Ini adalah presidential responsibility. Sebagai nakhoda bangsa ini, pada tempatnya, pada waktunya, Presiden memberikan positioning dia. Apa pandangan Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi?" ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026.
Denny berpandangan, pertimbangan hukum MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai pertimbangan tersebut merupakan ratio decidendi, yakni alasan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Menurut Denny, sikap Presiden Prabowo berpotensi memengaruhi langkah partai-partai politik di parlemen. Dia menilai mayoritas partai dalam koalisi pemerintahan memiliki keterkaitan politik dengan arah kebijakan Istana.
Denny juga mengingatkan bahwa ketiadaan sikap dari Presiden dapat membuat pembahasan di DPR tidak bergerak.
"Ketika Presiden Prabowo hanya diam, hakul yakin yang lain juga diam saja. Enggak mau mereka kehilangan posisi menterinya, para ketua umum partai itu," tegas pendiri Integrity Law Firm tersebut.
Atas dasar itu, Denny meminta Prabowo memberikan pandangan secara terbuka mengenai konsekuensi hukum dan politik dari pertimbangan MK tersebut.
Selain meminta Presiden menyampaikan sikap, Denny mengungkapkan rencana untuk membangun konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Pihaknya juga berencana mendatangi fraksi-fraksi di DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta sejumlah partai politik. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong pembahasan mengenai mekanisme pemakzulan atau *impeachment* terhadap Gibran.
Denny mengaitkan rencana tersebut dengan pertimbangan hukum MK yang, menurut penafsirannya, membuka ruang bagi lembaga lain untuk menilai persoalan persyaratan pencalonan.
Namun, dorongan pemakzulan tersebut merupakan langkah politik yang masih perlu melalui mekanisme konstitusional. Pertimbangan hukum MK mengenai alat bukti persyaratan pendidikan tidak dengan sendirinya berarti Gibran telah diberhentikan atau otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Sebelumnya dalam sidang putusan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Kesimpulan itu tercantum dalam pertimbangan hukum perkara pengujian ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam menyusun pertimbangannya, MK mendasarkan penilaian pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang disampaikan dalam persidangan.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar yang disoroti Denny dalam mendorong adanya sikap dari Presiden dan pembahasan lebih lanjut di lembaga politik. *