Hukum dan Kriminal

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN, Kerugian Negara Rp863 Miliar

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN, Kerugian Negara Rp863 Miliar

fin.co.id - Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada jaksa penuntut umum, Jumat, 9 Oktober 2026.

Penyerahan tahap II oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) itu berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa. Kasus pengadaan oleh PT YAT untuk periode 2025–2026 tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit tertanggal 5 Oktober 2026 mencapai Rp863.846.166.953.

"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953," kata Anang.

Lima tersangka yang diserahkan terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Dalam pengadaan tersebut, terdapat 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Hasil penyidikan menemukan sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai. Seluruh kendaraan yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan maupun dimasukkan ke inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. *

Berita Terkait