Hukum dan Kriminal . 11/10/2026, 18:11 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi kini menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.
DPR meminta pemeriksaan terhadap petugas terkait dilakukan secara menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini berkaitan dengan enam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang yang tengah menjalani pemeriksaan.
Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menyatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung, sehingga bentuk pelanggaran maupun tanggung jawab masing-masing pegawai belum dapat disimpulkan.
Di tengah proses tersebut, pembebasan bersyarat Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, telah dicabut. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menekankan bahwa pengawasan internal harus berjalan sejak awal agar dugaan pelanggaran tidak baru ditangani setelah menjadi perhatian publik.
“Karena kita tahu Indonesia ini kalau nggak viral di media sosial, kita nggak tahu dan mungkin tidak ditindaklanjuti. Maka, pengawasan dan penanganan harus dilakukan sejak awal, jangan menunggu persoalan menjadi besar dan viral,” ujar Rinto dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Malang, Jawa Timur, Jumat, 9 Oktober 2026.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fransiskus Maria Agustinus Sibarani turut mendesak penanganan tegas terhadap petugas yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Menurut saya, oknum-oknum ini harus diberikan sanksi yang berat. Sebenarnya tidak cukup dengan nonaktif, nonjob, mutasi. Jangan hanya dipecat, mungkin menurut saya harusnya lebih tegas lagi,” ujar Fransiskus.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, dugaan maladministrasi dalam pembebasan bersyarat harus ditangani secara khusus. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibedakan dari masalah struktural pemasyarakatan, seperti kelebihan kapasitas hunian lapas.
Pada prinsipnya, proses pemasyarakatan, termasuk pemberian pembebasan bersyarat, harus mengikuti ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan pelanggaran oleh petugas perlu diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan pembenahan sistem pemasyarakatan dalam jangka panjang.
Fransiskus menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal perbaikan penyelenggaraan pemasyarakatan melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Pengawasan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola lapas, memperkuat pengawasan terhadap petugas, serta mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian.
Rinto juga mendorong dua langkah yang harus berjalan beriringan. Pertama, memastikan dugaan pelanggaran oleh petugas diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan. Kedua, membenahi persoalan struktural dalam sistem pemasyarakatan.
Melalui langkah tersebut, Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan sekaligus pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media