Internasional . 11/10/2026, 06:14 WIB

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kenaikan upah minimum pekerja dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit per bulan. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Juni 2027 dan diperkirakan memberikan manfaat kepada lebih dari empat juta pekerja.

Pengumuman itu disampaikan Anwar dalam rangkaian pembacaan Anggaran Belanja Persekutuan Malaysia 2027 di parlemen. Ia meminta para pemberi kerja di sektor swasta mengikuti ketentuan baru tersebut.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2027 dan memberikan manfaat bagi lebih dari empat juta pekerja," kata Anwar Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip di Kuala Lumpur, Minggu.

Dengan kurs rupiah yang tercantum dalam pengumuman tersebut, upah minimum 2.000 ringgit setara sekitar Rp8,75 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp7,44 juta.

Anwar, yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.

Selain menaikkan upah minimum, pemerintah Malaysia juga menetapkan upah minimum sebesar 2.500 ringgit atau sekitar Rp10,94 juta per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Di sisi lain, perusahaan investasi pemerintah atau Government-Linked Investment Companies (GLIC) serta perusahaan milik pemerintah atau Government-Linked Companies (GLC) berkomitmen menaikkan standar upah layak pekerja dari 3.100 ringgit menjadi 3.400 ringgit per bulan.

Kenaikan tersebut setara dengan perubahan dari sekitar Rp13,57 juta menjadi Rp14,88 juta per bulan.

"Dalam hal ini saya mendesak seluruh pemberi kerja di sektor swasta mengikuti langkah tersebut dan turut memastikan pekerja menerima imbalan lebih adil," ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Anwar juga menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus menekan penggunaan tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com