Hukum dan Kriminal

Dakwaan TPPU, PT Jasa Marga Persero Kasih Rp 2 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie Terkait Korupsi Tol MBZ

Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah mengungkap penerimaan Rp2,001 miliar dari Jasa Marga yang dikaitkan dengan penanganan perkara Tol MBZ.

Dakwaan TPPU, PT Jasa Marga Persero Kasih Rp 2 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie Terkait Korupsi Tol MBZ
Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah mengungkap penerimaan Rp2,001 miliar dari Jasa Marga.

fin.co.id - Penerimaan uang dari PT Jasa Marga (Persero) senilai lebih dari Rp2 miliar menjadi salah satu poin dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaitkan penerimaan tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol MBZ.

Uraian mengenai aliran uang itu disampaikan JPU ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Dalam dakwaan, penerimaan dari Jasa Marga pada 2024 disebut berlangsung dua kali dengan nilai total Rp2.001.650.000.

Jaksa juga memaparkan rangkaian perbuatan yang didakwakan sebagai TPPU. Terdakwa disebut mendirikan sejumlah perusahaan melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, mengambil alih perusahaan dengan menempatkan modal atau membeli saham, serta mendirikan yayasan.

Jaksa Kaitkan Penerimaan Jasa Marga dengan Perkara Tol MBZ

Dalam uraian dakwaan, penerimaan uang dari Jasa Marga dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Japek II ruas Cikunir–Karawang Barat. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Tol MBZ.

"Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar jaksa dalam sidang untuk pembacaan dakwaan tersebut.

Dalam uraian lain, jaksa menyatakan uang tersebut diterima melalui dua kali transaksi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,001 miliar. Keterangan itu kembali dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat.

Perusahaan dan Yayasan Disebut dalam Dakwaan TPPU

Selain memaparkan penerimaan uang, JPU menguraikan dugaan penggunaan sejumlah perusahaan dan yayasan dalam rangkaian perkara TPPU. Berdasarkan dakwaan, terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin disebut mendirikan perusahaan, mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal atau pembelian saham, serta membentuk yayasan.

Perusahaan dan yayasan tersebut diduga digunakan oleh terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Pengungkapan penerimaan dari Jasa Marga dan penggunaan sejumlah badan usaha tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang didakwakan kepada Febrie Adriansyah bersama pihak-pihak lain.

Adapun rincian tanggal transaksi, mekanisme pembayaran, pihak yang secara langsung menerima uang, serta dasar hubungan antara penerimaan tersebut dan penanganan perkara perlu merujuk pada uraian lengkap surat dakwaan.

Berita Terkait