Hukum dan Kriminal . 12/10/2026, 11:38 WIB

Dalam Dakwaan Ada Uang Rp 8 Miliar untuk eks Jampidsus Febrie cs dari PT Waskita Beton Precast Mandiri

Penulis : FIN  |  Editor : FIN

fin.co.id - Aliran dana lebih dari Rp8 miliar dari PT Waskita Beton Precast Mandiri menjadi salah satu poin dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, ruas Cikunir–Karawang Barat, atau Tol Layang MBZ.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan penerimaan dari perusahaan tersebut berlangsung sebanyak empat kali. Total dana yang tercantum mencapai Rp8.000.743.603.00.

"Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," jelas Jaksa saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Pembacaan dakwaan tersebut mengungkap dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi proyek infrastruktur itu. Nilai miliaran rupiah tersebut menjadi salah satu bagian yang diuraikan jaksa dalam konstruksi perkara TPPU terhadap Febrie Adriansyah.

Jaksa Uraikan Penggunaan Perusahaan dan Yayasan

Selain memaparkan penerimaan dana dari PT Waskita Beton Precast Mandiri, JPU menjelaskan dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan yayasan dalam perkara tersebut.

Menurut uraian dakwaan, terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan sejumlah perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal maupun pembelian saham. Jaksa juga menyebut terdakwa mendirikan yayasan.

Sejumlah perusahaan dan yayasan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang didakwakan sebagai tindak pidana pencucian uang. JPU mendakwa Febrie Adriansyah bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan TPPU melalui perusahaan dan yayasan tersebut.

Pendirian serta pengambilalihan perusahaan, termasuk pembentukan yayasan, masuk dalam konstruksi perkara yang dipaparkan jaksa saat membacakan dakwaan.

Penerimaan Dana Dikaitkan dengan Perkara Tol Layang MBZ

Dalam uraian dakwaan, JPU menghubungkan penerimaan dari PT Waskita Beton Precast Mandiri dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang MBZ. Proyek tersebut mencakup ruas Cikunir hingga Karawang Barat.

Uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang masih harus diuji dalam proses persidangan. Pembuktian mengenai asal-usul dana, tujuan pemberian, serta hubungan penerimaan itu dengan penanganan perkara korupsi Tol Layang MBZ menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com