Politik

DKPP Terima 2 Aduan Etik terhadap Pimpinan KPU dan Bawaslu Terkait Putusan MK

DKPP menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026

DKPP Terima 2 Aduan Etik terhadap Pimpinan KPU dan Bawaslu Terkait Putusan MK
Sidang dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024 di Gedung DKPP.

fin.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Aduan tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, kedua aduan itu diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026. Pengadu berasal dari dua kelompok berbeda yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.

Adapun laporan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan yang diterima pada 9 Oktober 2026 itu tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam laporan tersebut, pengadu mempersoalkan dugaan pelanggaran etik terhadap 11 penyelenggara pemilu. Mereka terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI. Kedua pengadu juga telah menunjuk sejumlah advokat sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.

Raka Sandi menegaskan, DKPP menghargai partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Setiap aduan yang masuk akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ujarnya.

Ia menerangkan, verifikasi administrasi merupakan tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan pengaduan. Aduan yang dinyatakan memenuhi ketentuan akan mendapatkan nomor registrasi sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan materiil.

Pada tahap verifikasi materiel, DKPP akan menelaah bukti-bukti yang diajukan serta kesesuaiannya dengan pokok aduan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Sebaliknya, apabila persyaratan pengaduan belum terpenuhi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, DKPP akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi. Pengadu yang masih memiliki kekurangan dokumen diberi waktu maksimal tujuh hari kerja sejak menerima pemberitahuan untuk melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan.

Apabila kesempatan perbaikan tersebut tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang ditentukan, aduan akan dinyatakan gugur. Mekanisme ini merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Jika aduan lolos verifikasi materiel, perkara akan diregistrasi dan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.

Raka Sandi juga mengakui besarnya perhatian publik, termasuk media massa, terhadap perkembangan penanganan dua aduan tersebut. Ia memastikan DKPP akan menjalankan tahapan verifikasi dengan tetap mengacu pada tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” tuturnya.

Berita Terkait