Politik . 12/10/2026, 20:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan mempertanyakan proses kemunculannya dalam regulasi tersebut.
“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh. Pasal, ayat itu aneh sekali,” kata Doli di DPR RI, Senin, 12 Oktober 2026.
Doli mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, tidak terdapat penjelasan maupun pemberitahuan mengenai masuknya pasal tersebut selama proses pembahasan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat konsultasi antara Komisi II DPR periode 2019–2024 dan KPU saat dipimpin Hasyim Asy'ari.
Meski demikian, Doli mengakui KPU pernah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR terkait usulan perubahan PKPU. Namun, menurut dia, substansi Pasal 18 ayat (3) tidak dibahas secara khusus dalam rapat konsultasi tersebut.
"Ya, menurut saya, kami tidak pernah membahas itu, ya. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada, dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," kata Doli.
Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut dapat tercantum dalam PKPU meskipun proses konsultasi telah dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, kemunculan pasal tanpa penjelasan yang memadai menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Pasal-pasal ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul begitu ya, di saat yang memang kita semuanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," tutur Doli.
Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya. Bukti itu, menurut dia, meliputi rekaman video, dokumen tertulis, serta catatan mengenai poin-poin yang disampaikan selama pembahasan.
“Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” ujar dia.
Doli berharap persoalan terkait keberadaan pasal tersebut dapat terungkap melalui proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku mendengar adanya laporan terhadap KPU yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Nah, nanti mungkin di sana juga bisa bisa mulai terungkap itu kalau kalau yang dipersoalkan soal itu," jelas dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media