DPR Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan dalam Revisi UU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan memuat ketentuan khusus untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan memuat ketentuan khusus untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan. Langkah ini disiapkan sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam menangani kasus perundungan dan kekerasan di berbagai jenjang pendidikan.
“Salah satu upaya kami adalah di dalam revisi UU Sisdiknas, kami juga memasukkan dalam salah satu pasal pencegahan terhadap kekerasan di seluruh satuan pendidikan,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Lalu, ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan kekerasan di sekolah maupun perguruan tinggi. Aturan itu juga diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Ia menilai kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kasus perundungan yang kembali menjadi perhatian publik.
Baca Juga
Lalu menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak bisa hanya bertumpu pada pembentukan regulasi. Keterlibatan orang tua, guru, dosen, serta seluruh unsur di lingkungan pendidikan dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama dan mencegah terjadinya kekerasan.
“Ini sudah sangat darurat sekali kondisinya kekerasan di seluruh satuan pendidikan, mulai yang terendah sampai dengan pendidikan tinggi maka regulasi ini harus kita sama-sama dibicarakan,” ujarnya.
Selain memperkuat pencegahan, Lalu menyoroti perlunya pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan agar menimbulkan efek jera. Ia juga meminta agar budaya senioritas tidak dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan dalam proses belajar-mengajar.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memastikan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dilakukan secara serius dan terarah.
Melalui revisi UU Sisdiknas, DPR mendorong penguatan dasar hukum pencegahan kekerasan yang diharapkan dapat berjalan seiring dengan keterlibatan keluarga dan institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.