Ekonomi . 12/10/2026, 10:11 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2026 Naik Tipis, Jadi Rp2.594.000 per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali naik. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Senin, 12 Oktober 2026 harga emas batangan Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.592.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut naik. Logam Mulia mencatat harga buyback mencapai Rp2.408.000 per gram.

Namun, calon pembeli maupun pemilik emas perlu mencermati harga yang berlaku saat bertransaksi. Pasalnya, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan harga yang tercantum di laman Logam Mulia.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya sesuai informasi yang tercantum di laman Logam Mulia.

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.347.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.594.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.128.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.667.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.745.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.435.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp63.462.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp126.845.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp253.612.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp633.765.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.267.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.534.600.000

Pajak Saat Beli dan Jual Emas Antam

Selain harga jual dan buyback, masyarakat juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak saat melakukan transaksi emas Antam. Biaya pajak dapat memengaruhi nominal akhir yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi tertentu.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, Antam mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Antam memotong pajak tersebut langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

Dengan demikian, pemilik emas yang menjual kembali logam mulia dengan nilai transaksi di atas batas tersebut perlu memperhitungkan potongan pajak sebelum memperkirakan hasil penjualan.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga mengenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memperhitungkan ketentuan pajak ketika menyiapkan dana untuk membeli emas. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com