Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan Domestik, Kemenhub Prioritaskan Keselamatan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.673 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026.
fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.673 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan operasional tersebut mencakup keterlambatan, pembatalan, penundaan, pengalihan ke bandara lain, hingga pesawat kembali ke bandara keberangkatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan asap karhutla masih mengganggu jarak pandang di sejumlah bandar udara. Kondisi itu membuat keputusan operasional harus disesuaikan dengan situasi di lapangan demi menjaga keselamatan penerbangan.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan pemantauan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, dari total penerbangan yang terdampak, sebanyak 745 penerbangan mengalami keterlambatan. Sementara itu, 907 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, dan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB).
Baca Juga
Selain gangguan akibat karhutla, Kemenhub mencatat 14 penerbangan dibatalkan karena faktor lain dalam periode yang sama. Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Dampak asap karhutla tercatat pada 10 maskapai penerbangan. Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan. Posisi berikutnya ditempati NAM Air dengan 300 penerbangan, Wings Air sebanyak 227 penerbangan, dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.
Maskapai lainnya yang turut terdampak adalah Surya Mataram dengan 134 penerbangan, Batik Air sebanyak 112 penerbangan, Garuda Indonesia sebanyak 97 penerbangan, TransNusa sebanyak 94 penerbangan, Lion Air sebanyak 41 penerbangan, serta Sriwijaya Air sebanyak 29 penerbangan.
Jika dilihat berdasarkan jenis gangguan, Wings Air mencatat pembatalan terbanyak, yakni 226 penerbangan. Super Air Jet menyusul dengan 158 penerbangan, sedangkan Citilink mencatat 115 penerbangan yang dibatalkan. Untuk keterlambatan, Citilink berada di urutan teratas dengan 357 penerbangan, disusul NAM Air sebanyak 212 penerbangan.
Secara geografis, dampak karhutla terhadap operasional penerbangan paling terasa di sejumlah bandar udara di Kalimantan. Bandara yang terdampak meliputi Supadio di Pontianak, Tjilik Riwut di Palangka Raya, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Rahadi Oesman di Ketapang, serta Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Gangguan serupa juga dilaporkan di Sumatera, antara lain di Bandara Sultan Thaha, Jambi, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
Baca Juga
Di Papua, sejumlah bandara yang terdampak mencakup Rendani di Manokwari, Douw Aturure di Nabire, Torea di Fakfak, Utarom di Kaimana, Babo di Teluk Bintuni, serta Ewer di Asmat.
Di tengah gangguan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa maskapai tetap berkewajiban memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk pemenuhan hak itu dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang atau reschedule, maupun pengembalian biaya tiket secara penuh atau full refund, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lukman mengatakan Kantor Otoritas Bandar Udara telah diminta mengawasi pemenuhan hak penumpang oleh maskapai. Ia juga menegaskan adanya kemungkinan sanksi bagi perusahaan penerbangan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerbangan melalui saluran resmi maskapai atau pengelola bandara sebelum berangkat. Langkah ini diperlukan karena kondisi jarak pandang dapat berubah sewaktu-waktu akibat sebaran asap.