Megapolitan . 12/10/2026, 19:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi ini akan memasukkan aturan khusus bagi transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), dengan menitikberatkan pada kepastian hukum dan keselamatan layanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perkembangan transportasi online perlu diimbangi regulasi yang memadai agar penyelenggaraannya dapat diawasi dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujar Dudy di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Pengaturan tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah juga telah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang secara khusus membahas layanan angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.
Aturan yang diusulkan mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pengantaran makanan melalui transportasi berbasis aplikasi.
“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelasnya.
Dudy menyebut, regulasi baru nantinya akan mengatur penyelenggaraan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan tetap memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah pemenuhan standar keselamatan, baik dari sisi kondisi kendaraan maupun perlengkapan yang digunakan pengemudi. Perusahaan penyedia aplikasi juga akan didorong untuk ikut memastikan kendaraan mitra memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.
Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan alat keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Di samping aspek keselamatan, Kemenhub turut mempertimbangkan keberlangsungan industri transportasi online. Penyusunan kebijakan diharapkan mampu melindungi pengguna jasa, memperhatikan kepentingan mitra pengemudi, dan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan aplikator dalam menjalankan usaha.
Dudy menambahkan, pengelolaan transportasi online membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan para pengemudi. Sistem pencatatan serta pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga dipandang penting untuk memudahkan penelusuran perjalanan dan menjaga akuntabilitas layanan.
Kemenhub menargetkan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan secepatnya. Rancangan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, dengan harapan proses penyelesaiannya dapat tuntas pada tahun ini sehingga penerapannya bisa dimulai pada 2027.
“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” tutur Dudy.
Melalui revisi tersebut, pemerintah berharap transportasi berbasis aplikasi memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Regulasi itu diharapkan dapat mendukung keberlanjutan layanan sekaligus menjaga keselamatan penumpang, perlindungan mitra pengemudi, dan akses masyarakat terhadap transportasi yang terjangkau.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media