Hukum dan Kriminal . 12/10/2026, 12:05 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan publik figur Ruben Samuel Onsu (RSO) kini ditangani Polda Metro Jaya. Kepolisian telah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik tersebut pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan itu. Menurut dia, laporan Ruben telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, Ruben turut menyerahkan sejumlah bahan pendukung kepada kepolisian. Budi menjelaskan, bahan itu berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di media sosial Instagram.
Bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan pelapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya direkomendasikan untuk menangani laporan Ruben. Saat ini, kepolisian masih mendalami laporan beserta materi yang diserahkan pelapor.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang dilaporkan maupun unggahan yang menjadi pokok laporan tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media