Nasional

Tito Karnavian: Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut Butuh Air dalam Jumlah Besar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sulit dikendalikan ketika terjadi pada musim kemarau.

Tito Karnavian: Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut Butuh Air dalam Jumlah Besar
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

fin.co.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sulit dikendalikan ketika terjadi pada musim kemarau. Kondisi lahan yang kering membuat api berpotensi terus menyebar, sehingga penanganannya membutuhkan metode pemadaman yang tidak hanya menyasar bagian permukaan.

“Yakin namanya api itu bisa dilokalisir di masa kering kemarau seperti ini? Saya nggak yakin,” kata Tito di kantornya, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Tito, penanganan kebakaran di kawasan gambut memerlukan pasokan air dalam jumlah besar. Hal ini karena bara api dapat bertahan di lapisan bawah tanah, sehingga pemadaman di permukaan saja belum cukup untuk menghentikan kebakaran.

“Kalau lahan gambut setahu saya, hanya bisa dipadamkan dengan volume air yang besar. Entah itu melalui hujan alami ataupun hujan buatan,” ujar Tito.

Ia mendorong pemerintah mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca untuk menghasilkan hujan buatan sebagai salah satu upaya pemadaman. Meski demikian, pelaksanaan operasi tersebut bergantung pada ketersediaan awan yang memungkinkan proses penyemaian dilakukan.

Selain melalui hujan buatan, upaya pemadaman dapat dilakukan dengan mengalirkan air dari sumber yang tersedia, seperti sungai, danau, bendungan, dan waduk, menuju area gambut yang terbakar.

“Jadi tidak cukup hanya dengan mematikan yang di atas permukaan,” ujarnya.

Tito juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani karhutla. Pemerintah daerah perlu bekerja bersama TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup agar upaya penanganan berjalan terpadu.

Di samping pemadaman, kepala daerah diminta mencegah munculnya titik api baru dengan melarang aktivitas pembakaran lahan selama masa darurat bencana. Menurut Tito, pencegahan harus menjadi perhatian agar kebakaran tidak semakin meluas akibat pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dalam keadaan darurat seperti ini, berlaku undang-undang kebencanaan. Kita harus melakukan pencegahan, sudah terlanjur bencana seperti ini masa dibiarkan pembakaran baru,” katanya.

Mantan Kapolri tersebut menambahkan, Presiden telah memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret di tingkat daerah.

“Bapak Presiden sudah memperkuat lagi dengan mengeluarkan Perpres tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ini. Jadi tegas,” tandasnya.

Berita Terkait