Truk ODOL Tak Bisa Lolos! Kemenhub Perluas Penertiban hingga Pelabuhan
Menhub Dudy Purwagandhi memperluas penertiban kendaraan ODOL ke pelabuhan untuk memperkuat keselamatan transportasi dan mendukung Zero ODOL 2027.
fin.co.id - Pemerintah memperluas pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke pelabuhan untuk menekan risiko kecelakaan dalam transportasi barang. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta operator pelabuhan dan penyeberangan memperketat pengawasan agar kendaraan yang masuk memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi secara menyeluruh, baik di jalan raya maupun dalam angkutan laut dan penyeberangan. Pemerintah juga menjadikan penertiban ini sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program Zero ODOL tahun 2027.
“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Kesalamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,” ujar Menhub Dudy, Jumat, 9 Oktober 2026.
Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Lokasi Uji Coba Penertiban ODOL
Uji coba penertiban kendaraan ODOL mulai berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui langkah awal ini, pemerintah ingin memastikan setiap kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
Baca Juga
Dudy menjelaskan, kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan dapat membahayakan keselamatan ketika melintas di jalan raya ataupun saat akan diangkut menggunakan kapal. Karena itu, pemerintah perlu menjalankan pengawasan secara konsisten dengan melibatkan berbagai pihak.
Menhub juga meminta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang di pelabuhan serta penyeberangan. Pengawasan tersebut perlu berjalan beriringan dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.
Selain penertiban ODOL, pemerintah memperkuat keselamatan angkutan laut dan penyeberangan melalui pengaturan operasional. Salah satu langkah yang dicontohkan Dudy ialah pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran, seperti penerapan di Pelabuhan Ketapang.
Ia menekankan bahwa pengawasan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memberikan edukasi agar operator transportasi dan pelaku usaha angkutan barang memahami serta mematuhi ketentuan keselamatan.
Penertiban ODOL Dukung Target Zero ODOL 2027
Baca Juga
Perluasan penertiban hingga pelabuhan menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program Zero ODOL tahun 2027. Pemerintah mendorong pelaku usaha angkutan barang mematuhi ketentuan yang berlaku melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan.
Selain pengawasan di lapangan, pemerintah juga memasukkan penanganan ODOL dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban kendaraan ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan transportasi, baik di darat maupun di laut. Ia mengingatkan bahwa semua pihak perlu menempatkan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.