ASN Pemprov Jabar dan Karyawan PT Migas Bekasi Dicecar Penyidik Kejagung Soal Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Kejagung memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi terus berlanjut. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi untuk memperkuat pembuktian perkara kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan berlangsung di bawah penanganan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari perusahaan energi, instansi pemerintah, dan perusahaan daerah.
Tiga Saksi dari Perusahaan dan Instansi Pemerintah Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tiga orang yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial IAB, FR, dan AW.
Baca Juga
IAB berasal dari Foster Oil & Energy. Sementara itu, FR merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan AW berasal dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
"Ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerja sama operasi tersebut," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Kejagung Lengkapi Pembuktian Perkara
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian, sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Langkah tersebut dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO bersama PT Pertamina EP.
Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam menjalankan proses tersebut, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Berita Terkait
OTT KPK di Lingkungan BNPB: Petugas Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Batangan