Nasional . 13/10/2026, 22:36 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah karena keduanya telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa rekomendasi untuk kembali beroperasi.
Selain itu, ditemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penutupan dua SPPG itu berdampak pada 4.965 penerima manfaat. Namun, BGN memastikan pelayanan MBG bagi mereka tetap berjalan dengan mengalihkan penyaluran ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.
"Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, penyediaan MBG bagi para penerima manfaat tersebut nantinya akan dialihkan ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan operasional," jelas Ketut, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ketut menjelaskan, SPPG pertama yang dihentikan operasionalnya adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Unit yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri itu melayani 2.370 penerima manfaat.
BGN menetapkan penghentian permanen SPPG tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
SPPG kedua adalah SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera. Unit ini melayani 2.595 penerima manfaat dan penghentian operasionalnya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
"Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat," ucap Ketut.
BGN menetapkan penghentian permanen setelah mempertimbangkan kondisi operasional kedua SPPG dan temuan yang berkaitan dengan kesehatan serta keselamatan penerima manfaat. Kedua unit tersebut telah berhenti beroperasi lebih dari 30 hari tanpa rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.
BGN juga menemukan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, sementara proses pelaporannya berlangsung lebih dari tujuh hari.
Melalui keputusan ini, BGN berkomitmen memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh SPPG memberikan pelayanan secara transparan sesuai standar yang berlaku, dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media