Hukum dan Kriminal . 13/10/2026, 22:18 WIB

BNPB Hormati Proses Hukum KPK, Tugas Penanggulangan Bencana Dipastikan Tetap Berjalan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut menyatakan akan menghormati seluruh tahapan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan institusi BNPB.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan sikap resmi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026 malam. Ia menegaskan, BNPB menghormati proses hukum sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.

Berton mengatakan, BNPB juga berkomitmen bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat," cetusnya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran BNPB akan tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan tanpa terpengaruh proses hukum yang sedang berlangsung.

BNPB juga meminta masyarakat dan media menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Bersamaan dengan itu, lembaga tersebut memastikan akan memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal.

KPK Benarkan OTT Terkait Institusi BNPB

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-22 sepanjang tahun 2026 yang berkaitan dengan institusi BNPB. "Benar," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Setyo menjelaskan, tim penindakan KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, KPK belum mengungkap identitas secara terperinci maupun daftar pihak yang diamankan. Setyo mengatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akan menyampaikan keterangan resmi mengenai hal tersebut.

"Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan," kata Setyo.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com