Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Tambang PT CCM, Giliran Eks Kepala Dinas Nunukan Diperiksa Kejagung

Kejagung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025.

Dugaan Korupsi Tambang PT CCM, Giliran Eks Kepala Dinas Nunukan Diperiksa Kejagung
Kejagung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.

fin.co.id - Mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tambang batubara PT CCM.

Penyidik juga meminta keterangan seorang saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat pembuktian perkara yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025 tersebut.

Pemeriksaan terhadap dua saksi itu berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Eks Kepala Dinas Nunukan dan Saksi Kementerian Diperiksa

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial MS dan JM. MS berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan JM merupakan mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan.

"Penyidik meminta keterangan keduanya untuk mendukung penanganan perkara dugaan korupsi tambang batubara PT CCM. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian," jelas Anang dalam keterangan tertulis.

Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan terhadap kedua saksi bertujuan melengkapi pemberkasan perkara. Proses penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk periode 2013 sampai 2025.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Berita Terkait