Ekonomi . 13/10/2026, 10:12 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026 Anjlok Rp20.000, Cek Daftar Lengkapnya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, harga emas Antam turun Rp20.000 menjadi Rp2.574.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.594.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun. Kini, harga buyback berada di level Rp2.383.000 per gram.

Perubahan harga ini perlu menjadi perhatian bagi calon pembeli maupun pemilik emas. Sebab, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu sehingga masyarakat perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Berdasarkan Berat

Antam menawarkan sejumlah pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Setiap ukuran memiliki harga berbeda sesuai dengan berat emas yang dibeli.

Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Logam Mulia.

  • Emas 0,5 gram: Rp1.337.000
  • Emas 1 gram: Rp2.574.000
  • Emas 2 gram: Rp5.088.000
  • Emas 3 gram: Rp7.607.000
  • Emas 5 gram: Rp12.645.000
  • Emas 10 gram: Rp25.235.000
  • Emas 25 gram: Rp62.962.000
  • Emas 50 gram: Rp125.845.000
  • Emas 100 gram: Rp251.612.000
  • Emas 250 gram: Rp628.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.257.320.000
  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.514.600.000

Perhatikan Pajak Saat Membeli Emas Antam

Selain memantau harga emas, calon pembeli perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi logam mulia. Berdasarkan informasi yang tercantum, pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tertera pada laman resmi.

Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, penjual akan menghadapi PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pihak terkait memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. Artinya, jumlah uang yang diterima penjual akan memperhitungkan potongan pajak sesuai ketentuan tersebut.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya memperhatikan harga dasar emas, tetapi juga memperhitungkan pajak yang berlaku. Langkah ini membantu pembeli menyiapkan anggaran secara lebih tepat sebelum menyelesaikan transaksi. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com