Karhutla Kalteng Hanguskan 18 Ribu Hektare, Gubernur Sebut Belum Status Bencana Nasional
Agustiar menyebut jumlah kejadian kebakaran di Kalteng telah mendekati 6.000 kasus, dengan luas lahan terdampak diperkirakan lebih dari 18.000 hektare. Kebakaran tersebut turut memicu kabut asap yang mengganggu kehidupan masyarakat.
fin.co.id - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayahnya belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional. Meski dampaknya mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian, penetapan status tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Agustiar menyebut jumlah kejadian kebakaran di Kalteng telah mendekati 6.000 kasus, dengan luas lahan terdampak diperkirakan lebih dari 18.000 hektare. Kebakaran tersebut turut memicu kabut asap yang mengganggu kehidupan masyarakat.
"Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka," ujar Agustiar kepada wartawan 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, dampak karhutla di Kalteng tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain mengganggu aktivitas kerja, kebakaran dan kabut asap juga berdampak terhadap kegiatan ekonomi serta kesehatan masyarakat, terutama risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Baca Juga
Namun, menurut Agustiar, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan sendiri status bencana nasional. Keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
"Namun penetapan bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan pemerintah daerah sendiri. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Agustiar juga menyoroti penanganan karhutla yang menjadi perhatian pemerintah pusat di sejumlah provinsi. Ia menilai kondisi kebakaran di berbagai wilayah perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan status bencana dan langkah penanganan berikutnya.
Di tengah meluasnya dampak kabut asap, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan rumah oksigen bagi warga yang membutuhkan bantuan pernapasan.
"Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap melakukan sejumlah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Salah satunya dengan membuka rumah oksigen sebagai fasilitas pendukung bagi warga yang membutuhkan bantuan pernapasan," katanya.
Selain itu, pemerintah menyiapkan vitamin, dukungan air bersih, serta akses pelayanan rumah sakit bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Baca Juga
Agustiar menegaskan perlindungan terhadap petugas dan relawan yang menangani kebakaran juga menjadi perhatian. Di sisi lain, pelayanan kesehatan harus tetap dapat dijangkau masyarakat, khususnya warga yang mengalami gangguan pernapasan.
Pemerintah daerah berupaya memastikan warga yang membutuhkan pengobatan tidak menghadapi kendala saat mengakses fasilitas kesehatan.
"Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadapi dampak karhutla, meskipun status bencana nasional belum ditetapkan," ujarnya. *