Hukum dan Kriminal . 13/10/2026, 07:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di wilayah kerja PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 12 Oktober 2026.
Keempat saksi tersebut berasal dari sejumlah instansi, yakni BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kasus dugaan korupsi perkebunan PT PSMI di kawasan hutan produksi Lampung diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan hutan untuk perkebunan tebu sejak 2007.
PT PSMI diduga menyerobot lahan seluas 32.375 hektare dari total 55.157 hektare kawasan hutan produksi yang dikelola PT Inhutani V berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Lahan tersebut kemudian diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan tebu.
Pada 2013, muncul nota kesepahaman atau *memorandum of understanding* (MoU) kemitraan yang diberlakukan surut hingga 2007. Namun, Kementerian Kehutanan menyatakan MoU tersebut tidak sah.
Perkara yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung itu kemudian diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga memblokir 10 rekening yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 10 September 2026, PT PSMI menyerahkan uang titipan untuk pemulihan kerugian negara sebesar Rp1,003 triliun ditambah USD166 ribu. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan perkara (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana itu disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji petani tebu.
Sepekan setelah penyerahan uang tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS menyita 11 kendaraan milik PT PSMI. Kendaraan yang disita terdiri atas sejumlah mobil, seperti Toyota Alphard, Fortuner, Innova Zenix, Honda CR-V, serta truk Canter. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media